Setelah itu, isi dan tanda tangani formulir permohonan balik nama, lalu serahkan dokumen tersebut kepada petugas. Biaya balik nama sertifikat tanah hibah dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus sebagai berikut: Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengajukan permohonan balik nama rumah melalui PPAT atau notaris. https://www.propertyday.id/pindah-nama-sertifikat-rumah/